Dosen : drg. Hadiyat Miko
Tugas IKM
Hasil Wawancara Mengenai Survei BPJS
dan Data Puskesmas Sidamulih
Foto Puskesmas Sidamulih RT 02 RW 01, Dusun Karang Sari, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran |
Yeti Kusmiati, Skp. Ners |
- Pertanyaan :
- Dimana Lokasi Puskesmas Sidamulih berada?
- Berapa rata-rata pasien berobat tiap bulannya dan apa yang dikeluhkannya?
- Bagaimana pendididkan masyarakat di daerah Sidamulih?
- Bagaimana keadaan sosial-ekonomi masyarakatnya?
- Apa keunggulan Puskesmas Sidamulih dibandingkan dengan puskesmas yang lain?
- Apa itu BPJS? Dan jelaskan mengenai BPJS!
- Program Jaminan Sosial meliputi apa saja?
- Pelayanan apa saja yang akan diberikan pada program BPJS?
- Berapakah rencana bayar program BPJS ini?
1.
Lokasi
Puskesmas
Puskesmas
Sidamulih ini terletak di RT 02 RW 01, Dusun Karang Sari, Desa Sidamulih,
Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran. Letaknya termasuk daerah paling
selatan dan strategis sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat sekitar. Dan puskesmas
ini berada tepat di depan pasar Sidamulih. Tetapi walaupun terletak di depan
pasar, daerahnya tidak terlalu bising dengan kendaraan, karena pasar Sidamulih
ini bukan pasar pusat, jadi tidak terlalu ramai, juga jauh dari jalan raya.
Daerahnya juga termasuk daerah yang
sejuk sehingga masyarakat yang berobatpun tidaak merasa panas berada di halaman
puskesmas.
2.
Data
Puskesmas
Karena,
di puskesmas ini tidak ada rawat inap, maka rata – rata masyarakat yang berobat
ke puskesmas mengeluhkan sakit ringan, seperti sakit flu, gastritis, arthritis,
diare dan pusing. Dan pasien yang terdaftar tiap bulannyapun cukup banyak,
sekitar 260 jiwa yang masuk ke poli umum. Di puskesmas ini terdaftar beberapa
pelayanan, diantaranya :
·
Pengobatan Umum;
·
Kesehatan Ibu dan Anak;
·
Pelayanan KB;
·
Pertolongan persalinan;
·
Khitanan;
·
Konsultasi Gizi;
·
Konsultasi Kesehatan;
·
Pelayanan Imunisasi (BCG, DPT, Polio,
Campak, hepatitis, TT Catin);
Puskesmas
Sidamulih termasuk puskesmas di daerah pelosok, karena dokter yang melayaninya
hanya ada satu. Tetapi praktisi medis yang lain sudah terpenuhi jumlahnya,
seperti perawat dan bidan.
3.
Pendidikan
Masyarakat
Pendidikannya
bermacam – macam, ada yang lulusan SD, SMP, SMA ada juga yang lulusan sarjana.
Tetapi pendidikan yang mendominasi yaitu SD dan SMP, sehingga pengetahuan
mereka akan dunia kesehatanpun agak kurang dibandingkan dengan lulusan SMA dan
sarjana. Walaupun lulusan sarjana ada, tetapi hanya sebagian kecil saja
dibandingkan dengan lulusan SD dan SMP. Sehingga mereka yang lulus SD dan SMP
memilih pekerjaan yang tidak membutuhkan sumbangan otak terlalu banyak, tetapi
membutukan otot ataupun tenaga yang besar seperti petani.
4.
Sosial
Ekonomi Masyarakat Sidamulih
Sosial
ekonomi masyaraktnya termasuk kalangan menengah ke bawah. Karena mata pencahariannyapun
bermacam – macam, ada petani, pedagang, wiraswasta dan PNS. Juga masyarataktnya
sangat ramah tamah, karena budaya mereka msih asli, dan belum tercampur oleh
budaya asing.
5.
Keunggulan
Puskesmas Sidamulih
Di
Puskesmas Sidamulih sudah ada PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Emergency
Dasar), yang belum tentu sudah dimiliki oleh puskesmas lain. Karena tidak semua
puskesmas memiliki PONED. Pelayanan PONED ini diantaranya ada pertolongan bayi
baru lahir dan kegawatdaruratan. Selain PONED, keunggualan yang lain yaitu
menerima khitanan. Karena biasanya anak laki-laki di khitan di klinik dokter
ataupun rumah sakit, tetapi ini bisa dilaksanakan di Puskesmas Sidamulih.
6.
BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial. Sedangkan Jaminan Sosial adalah satu bentuk
perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidupnya yang layak. Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi anggota BPJS. BPJS akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2014. BPJS diatur dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dan
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program
jaminan sosial oleh beberapa penyelenggaraan jaminan sosial. Dan diatur dalam undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
BPJS dibagi menjadi dua macam antara lain :
1.
BPJS Kesehatan – Jaminan Kesehatan
2.
BPJS Ketenagakerjaan;
a.
Jaminan Kecelakaan Kerja
b.
Jaminan Hari Tua
c.
Jaminan Pensiun
d.
Jaminan Kematian
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS kesehatan mulai operasional
pada tanggal 1 Januari 2014.
Jaminan Kesehatan
adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran, atau
iurannya dibayar oleh pemerintah.
Iuran Jaminan Kesehatan
adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja
dan/atau pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
·
Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI
( Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
·
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta
Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
·
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dibayar oleh peserta yang
bersangkutan.
7.
Program
Jaminan Sosial meliputi :
a. Jaminan
Kesehatan;
b. Jaminan
Kecelakaan Kerja
c. Jaminan
Hari Tua;
d. Jaminan
Pensiunan; dan
e. Jaminan
Kematian.
8. Pelayanan
yang Akan diberikan pada program BPJS
Yaitu pelayanan yang
ada di puskesmas tersebut tentunya, seperti
pengobatan umum;
· Konsultasi
gizi;
· Kesehatan
Ibu dan Aanak;
· Pelayanan
KB
· Konsultasi
kesehatan; dan
· Pelayanan
imunisasi.
9. Rencana
Bayar
Rencana bayar di atur
berdasarkan Kelasnya. Macam – macam kelasnya yaitu :
1. Kelas 1 (golongan 3-4B) preminya antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000, atau sekitar Rp. 59.500,-
2. Kelas 2 (golongan 1-2) antara Rp 40.000 sampai Rp 50.000 atau sekitar Rp. 42.500,-
3. Kelas 3 antara Rp.20.000 - Rp. 30.000, atau sekitar Rp. 25.500,-