Selasa, 31 Desember 2013


Dosen : drg. Hadiyat Miko
           Tugas IKM



Hasil Wawancara Mengenai Survei BPJS
dan Data Puskesmas Sidamulih



Foto Puskesmas Sidamulih
RT 02 RW 01, Dusun Karang Sari, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran


Yeti Kusmiati, Skp. Ners
  • Pertanyaan :
  • Dimana Lokasi Puskesmas Sidamulih berada?
  • Berapa rata-rata pasien berobat tiap bulannya dan apa yang dikeluhkannya?
  • Bagaimana pendididkan masyarakat di daerah Sidamulih?
  • Bagaimana keadaan sosial-ekonomi masyarakatnya?
  • Apa keunggulan Puskesmas Sidamulih dibandingkan dengan puskesmas yang lain?
  • Apa itu BPJS? Dan jelaskan mengenai BPJS!
  • Program Jaminan Sosial meliputi apa saja?
  • Pelayanan apa saja yang akan diberikan pada program BPJS?
  • Berapakah rencana bayar program BPJS ini?




1.     Lokasi Puskesmas
Puskesmas Sidamulih ini terletak di RT 02 RW 01, Dusun Karang Sari, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran. Letaknya termasuk daerah paling selatan dan strategis sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat sekitar. Dan puskesmas ini berada tepat di depan pasar Sidamulih. Tetapi walaupun terletak di depan pasar, daerahnya tidak terlalu bising dengan kendaraan, karena pasar Sidamulih ini bukan pasar pusat, jadi tidak terlalu ramai, juga jauh dari jalan raya. Daerahnya juga termasuk   daerah yang sejuk sehingga masyarakat yang berobatpun tidaak merasa panas berada di halaman puskesmas.
2.     Data Puskesmas
Karena, di puskesmas ini tidak ada rawat inap, maka rata – rata masyarakat yang berobat ke puskesmas mengeluhkan sakit ringan, seperti sakit flu, gastritis, arthritis, diare dan pusing. Dan pasien yang terdaftar tiap bulannyapun cukup banyak, sekitar 260 jiwa yang masuk ke poli umum. Di puskesmas ini terdaftar beberapa pelayanan, diantaranya :
·         Pengobatan Umum;
·         Kesehatan Ibu dan Anak;
·         Pelayanan KB;
·         Pertolongan persalinan;
·         Khitanan;
·         Konsultasi Gizi;
·         Konsultasi Kesehatan;
·         Pelayanan Imunisasi (BCG, DPT, Polio, Campak, hepatitis, TT Catin);
Puskesmas Sidamulih termasuk puskesmas di daerah pelosok, karena dokter yang melayaninya hanya ada satu. Tetapi praktisi medis yang lain sudah terpenuhi jumlahnya, seperti perawat dan bidan.
3.     Pendidikan Masyarakat
Pendidikannya bermacam – macam, ada yang lulusan SD, SMP, SMA ada juga yang lulusan sarjana. Tetapi pendidikan yang mendominasi yaitu SD dan SMP, sehingga pengetahuan mereka akan dunia kesehatanpun agak kurang dibandingkan dengan lulusan SMA dan sarjana. Walaupun lulusan sarjana ada, tetapi hanya sebagian kecil saja dibandingkan dengan lulusan SD dan SMP. Sehingga mereka yang lulus SD dan SMP memilih pekerjaan yang tidak membutuhkan sumbangan otak terlalu banyak, tetapi membutukan otot ataupun tenaga yang besar seperti petani.
4.     Sosial Ekonomi Masyarakat Sidamulih
Sosial ekonomi masyaraktnya termasuk kalangan menengah ke bawah. Karena mata pencahariannyapun bermacam – macam, ada petani, pedagang, wiraswasta dan PNS. Juga masyarataktnya sangat ramah tamah, karena budaya mereka msih asli, dan belum tercampur oleh budaya asing.
5.     Keunggulan Puskesmas Sidamulih
Di Puskesmas Sidamulih sudah ada PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Emergency Dasar), yang belum tentu sudah dimiliki oleh puskesmas lain. Karena tidak semua puskesmas memiliki PONED. Pelayanan PONED ini diantaranya ada pertolongan bayi baru lahir dan kegawatdaruratan. Selain PONED, keunggualan yang lain yaitu menerima khitanan. Karena biasanya anak laki-laki di khitan di klinik dokter ataupun rumah sakit, tetapi ini bisa dilaksanakan di Puskesmas Sidamulih.
6.     BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sedangkan Jaminan Sosial adalah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi anggota BPJS. BPJS akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2014. BPJS diatur dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dan Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa penyelenggaraan jaminan sosial. Dan diatur dalam undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
BPJS dibagi menjadi dua macam antara lain :
1.      BPJS Kesehatan – Jaminan Kesehatan
2.      BPJS Ketenagakerjaan;
a.       Jaminan Kecelakaan Kerja
b.      Jaminan Hari Tua
c.       Jaminan Pensiun
d.      Jaminan Kematian
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran, atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
·         Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI ( Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
·         Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
·         Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
7.     Program Jaminan Sosial meliputi :
a.       Jaminan Kesehatan;
b.      Jaminan Kecelakaan Kerja
c.       Jaminan Hari Tua;
d.      Jaminan Pensiunan; dan
e.       Jaminan Kematian.

8.   Pelayanan yang Akan diberikan pada program BPJS
Yaitu pelayanan yang ada di puskesmas tersebut tentunya, seperti
pengobatan umum;
·   Konsultasi gizi;
·   Kesehatan Ibu dan Aanak;
·   Pelayanan KB
·   Konsultasi kesehatan; dan
·   Pelayanan imunisasi.

9.      Rencana Bayar
Rencana bayar di atur berdasarkan Kelasnya. Macam – macam kelasnya yaitu :
1.      Kelas 1 (golongan 3-4B) preminya antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000, atau sekitar Rp. 59.500,-
2.      Kelas 2 (golongan 1-2) antara Rp 40.000 sampai Rp 50.000 atau sekitar  Rp. 42.500,-
3.      Kelas 3 antara Rp.20.000 - Rp. 30.000, atau sekitar Rp. 25.500,-